Usul Pembentukan Dirjen Pesantren, Anggota Komisi VIII Minta Kemenag Segera Memproses
Jakarta - Wawasan pembangunan Dirjen khusus Pondok Pesantren di Kementerian Agama berguling lagi. Sebenarnya Wawasan ini sudah muncul di 2021. King88bet
Waktu itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri yang umumkan jika ia mengajukan usul pembangunan Dirjen yang khusus tangani Pondok Pesantren.
api wawasan itu baru menjadi pembicaraan beberapa hari ini, sesudah masuk ke salah satunya referensi hasil Permufakatan Nasional Pengurus Besar Nahdatul Ulama. king88bet login alternatif
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan
i bin Zuber benar-benar memberikan dukungan wawasan itu dan minta Kementerian Agama selekasnya ambil langkah yang dibutuhkan untuk mewujudkannya.
Ia menjelaskan akan menjaga penuh jika pembangunan Dirjen Pondok Pesantren ini sudah masuk ke dalam DPR.
Usul Pembentukan Dirjen Pesantren, Anggota Komisi VIII Minta Kemenag Segera Memproses
"Silahkan selekasnya diolah, kemenag harus selekasnya mengomunikasikan dengan kementerian lain. jika sudah diulas DPR, saya akan menjaga penuh sampai habis," kata Hasani, waktu ada di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 23 September 2023.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, mekanisme pendidikan pesantren mempunyai corak ciri khas yang tidak sama dengan instansi pendidikan lain. Karena itu, pengendaliannya juga seharusnya tidak dipersamakan lebih lain.
Disamping itu, peranan pesantren bukan hanya fokus pada pendidikan semata-mata. Ketika yang masih sama pesantren berperan sebagai instansi Pendayagunaan warga, pendayagunaan ekonomi sekalian instansi ceramah.
Hingga, kata Hasani, menyaksikan luasnya peranan pesantren, karena itu telah sepantasnya pesantren diatur sebuah instansi khusus juga yakni Dirjen Pondok Pesantren.
"Dari jumlahnya pesantren yang capai 38 ribu instansi, dalam jumlah empat juta santri, telah semestinya pesantren diurus dirjen khsusus," tutur ia.
Hal yang lain jadi argumen mendesaknya keperluan Dirjen Pesantren ini ialah sudah disahkankannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pesantren dan Ketentuan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 mengenai Permodalan Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi dana kekal pesantren.
"Untuk mengurusi dana kekal pesantren ini nanti perlu instansi khusus, supaya lebih optimal dan pas target," ucapnya.